SMPN 4 Paringin

SMPN 4 Paringin Diundang Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Bagikan :
WhatsApp
Facebook
Twitter
LinkedIn

Paringin, 18 September 2025 – Dalam upaya memberikan edukasi anti narkoba kepada generasi muda, Kejaksaan Negeri Balangan mengundang SMPN 4 Paringin untuk mengirimkan 20 orang siswa dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika yang akan berlangsung Kamis, 18 September 2025.

Undangan resmi dengan nomor B-169/O.3.22/BPApm.1/07/2025 yang ditandatangani Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Adi Suparna, S.H., M.H., menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Acara dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Balangan, Jalan A. Yani Km. 1,7 Paringin.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan secara langsung kepada para pelajar tentang bahaya obat-obatan terlarang,” demikian disebutkan dalam surat undangan tersebut. Pemilihan siswa SMP sebagai peserta menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menjangkau kelompok usia yang rentan terhadap pengaruh buruk narkoba.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sekedar ritual hukum, tetapi telah dirancang sebagai media pembelajaran yang efektif. Para siswa akan menyaksikan langsung bagaimana barang-barang berbahaya tersebut dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sambil mendapat penjelasan mengenai dampak negatif narkotika dan psikotropika.

Doc. Humas SMPN 4 Paringin

Berita Terbaru

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *